26 Juli 2023

Memiliki Izin Edar, PT Sarana Berkat Kreasindo Siap Pasarkan Produk FTM-100C

Memiliki Izin Edar, PT Sarana Berkat Kreasindo Siap Pasarkan Produk FTM-100C

PT Sarana Berkat Kreasindo (PT SBK) memperoleh izin edar Kemenkes RI untuk FTM-100C, alat kimia klinik guna menganalisis fungsi organ dan parameter biokimia pasien.

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang merupakan izin edar alat kesehatan dalam negeri kepada PT Sarana Berkat Kreasindo dengan Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri dengan Nomor Izin Edar 280722005834200020002 pada tanggal 26 Juli 2023 untuk memasarkan Produk FTM-100C. Dalam menjamin keamanan, mutu, dan manfaat alat kesehatan impor maupun dalam negeri yang beredar di Indonesia maka harus dilakukan pengendalian alat kesehatan. Sesuai UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Izin edar alat kesehatan diberikan oleh Menteri Kesehatan c.q. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.

FTM-100C Semi-Auto Chemistry Analyzer yang termasuk kedalam kategori Peralatan Kimia Klinik dan Toksikologi Klinik merupakan Peralatan Laboratorium Klinik dengan kegunaan untuk memperoleh data kuantitatif komposisi kimia klinis dari sampel serum, plasma, urin, cairan serebropisnal dan cairan tubuh lainnya. Selain itu, FTM-100C juga dapat digunakan untuk memperolah semua parameter yang diuji dalam urutan pengujian. Parameter yang diujikan antara lain : Fungsi liver, fungsi ginjal, CK (enzymes), Lipid, Iron, dan Elektrolit di pasien.

Hubungi kami